Sidang Mengguncang: Tuduhan ke Abdul Wahid Mulai Runtuh, Siapa yang Bermain?”

oleh -6 Dilihat

 

tiraipublik.Com _ PEKANBARU, Kamis 16 April 2026 – Fakta demi fakta mulai terkuak dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, keterangan para saksi justru mengarah pada satu kesimpulan penting: tidak ada keterlibatan langsung Abdul Wahid dalam dugaan pemberian uang Rp20 juta kepada anggota DPRD Riau.

 

Dengan nada tegas, Abdul Wahid membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui, apalagi memerintahkan praktik pemberian uang yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus).

 

> “Saya sudah melarang kegiatan seperti itu. Saya tidak tahu soal adanya pemberian uang tersebut,” ujar Wahid usai persidangan.

 

Pernyataan itu bukan sekadar pembelaan pribadi. Dalam ruang sidang, empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum—yang berasal dari unsur strategis pemerintahan seperti Bappeda, DLHK, Inspektorat, dan Bagian Hukum—memberikan keterangan yang memperjelas bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan.

 

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pergeseran anggaran maupun pengangkatan tenaga ahli.

 

Menurutnya, seluruh mekanisme telah mengikuti prosedur resmi, mulai dari pembahasan hingga persetujuan di Kementerian Dalam Negeri, bahkan diperkuat melalui Keputusan Gubernur.

 

“Semua dilakukan sesuai aturan. Tidak ada tindakan di luar kewenangan Gubernur,” tegasnya.

 

Sorotan terhadap pengangkatan tenaga ahli pun dijawab lugas. Tim hukum menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan administratif yang wajar, terlebih ketika rekomendasi dari pusat tidak turun. Dalam kondisi itu, Gubernur justru mengikuti arahan pemerintah pusat, bukan bertindak sepihak.

 

Tak hanya itu, isu perjalanan dinas ke luar negeri yang sempat menjadi polemik juga mendapat penjelasan di persidangan. Langkah tersebut disebut sebagai strategi mencari sumber pendanaan alternatif di tengah defisit anggaran daerah—sebuah upaya yang bahkan telah dilakukan oleh provinsi lain dan terbukti berhasil.

 

Yang paling krusial, fakta persidangan terkait aliran dana Rp20 juta semakin mempertegas posisi Abdul Wahid. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia memerintahkan, mengetahui, atau menerima keuntungan dari dana tersebut.

 

“Gubernur tidak pernah memerintahkan, tidak mengancam, tidak memaksa, dan tidak menerima keuntungan apa pun. Fakta ini sudah jelas di persidangan,” tambah tim kuasa hukum.

 

Penutup Emosional:

 

Di tengah berbagai tuduhan yang bergulir, persidangan justru menghadirkan realitas yang berbeda. Bagi masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru, fakta-fakta yang terungkap menjadi secercah harapan bahwa kebenaran tidak bisa dikaburkan.

 

Nama Abdul Wahid kini tidak hanya diuji di ruang hukum, tetapi juga di mata publik—dan perlahan, fakta persidangan mulai menjawabnya.

 

Tim _ redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.