tiraipublik.Com _ Pekanbaru — Ketua DPW Riau LSM GIAS, Yopi Adri, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA. Ia menegaskan telah memonitor proses hukum tersebut sejak awal hingga sidang ke-6 sebagai bentuk tanggung jawab LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurut Yopi, kehadiran pihaknya bukan tanpa alasan. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses persidangan, khususnya dugaan yang berkembang di lingkungan PUPR-PPKP serta peran para Kepala UPT yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
“Kami hadir untuk masyarakat Riau. Dari awal hingga sidang ke-6, kami melihat ada hal-hal yang perlu dicermati secara serius. Dugaan di lingkungan PUPR-PPKP dan keterlibatan Ka UPT menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Sorotan tajam diarahkan pada dugaan praktik penggadaian SK jabatan oleh oknum tertentu dengan nilai besar demi mempertahankan posisi. Hal ini, menurut Yopi, menjadi semakin janggal ketika aliran tersebut disebut tidak langsung kepada Abdul Wahid, melainkan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PPKP, Feri Yuanda.
“Di sini muncul pertanyaan besar. Jika tidak langsung kepada Abdul Wahid, lalu siapa yang sebenarnya menerima? Ini yang harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Yopi juga menyinggung adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa kasus ini mengandung unsur tekanan politik. Ia menyebut dugaan fitnah dan diskriminasi tidak bisa diabaikan begitu saja tanpa pembuktian yang jelas di persidangan.
“Kami tidak ingin masyarakat bingung. Jangan sampai hukum terlihat tidak transparan. Publik berhak mendapatkan kejelasan,” tambahnya.
Meski demikian, ia memberikan apresiasi terhadap jalannya persidangan yang dipimpin oleh Delta Tamtama. Menurutnya, hakim telah menjalankan proses sidang secara efisien dan profesional.
“Kami berharap majelis hakim tetap independen dan berpegang pada fakta hukum. Kebenaran harus menjadi tujuan utama,” katanya.
Dalam pernyataannya, Yopi juga meminta kepada para pejabat tinggi negara untuk bersikap adil dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pihak yang menyusun skenario atau memberikan keterangan tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebagai informasi, dalam hukum Indonesia, pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dapat dikenakan Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Sementara itu, pemulihan nama baik bagi pihak yang dirugikan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk rehabilitasi dan tuntutan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menutup pernyataannya, Yopi Adri memastikan akan kembali hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026.
“Kami akan terus memantau hingga proses ini selesai. Harapan kami sederhana, keadilan benar-benar ditegakkan untuk masyarakat Riau,” pungkasnya.
