Kesaksian diruang sidang bergolak – Publik curigai “Copypaste” BAP hingga telah disetting.

oleh -24 Dilihat

Kesaksian diruang sidang bergolak – Publik curigai “Copypaste” BAP hingga telah disetting.

wahanahukum.Com _ Pekanbaru, 24 April 2026 – Sidang lanjutan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA berlangsung dalam tensi tinggi dan penuh dinamika. Sejak pagi hingga menjelang malam sekitar pukul 19.00 WIB, jalannya persidangan tidak hanya menghadirkan adu argumen hukum, tetapi juga membuka ruang besar bagi publik untuk menilai sendiri konsistensi dan kekuatan keterangan para saksi.

 

Saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai lini birokrasi, mulai dari kepala UPT, pejabat eselon, hingga unsur dari Bappeda, DLHK, dan Inspektorat Provinsi Riau. Namun alih-alih memperkuat konstruksi dakwaan, sejumlah pengunjung sidang justru menilai munculnya ketidaksinkronan dalam keterangan yang disampaikan.

 

Di tengah masyarakat yang hadir, mulai berkembang persepsi bahwa tuduhan terhadap Abdul Wahid masih menyisakan banyak celah. Beberapa bahkan secara terbuka mempertanyakan apakah narasi yang dibangun benar-benar berdiri di atas fakta yang utuh, atau justru terbentuk dari potongan cerita yang tidak sepenuhnya saling menguatkan.

 

Sorotan pada Dugaan “Japrem” dan Aliran Dana

 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengurai dugaan adanya aliran dana dari berbagai instansi yang disebut sebagai “fee”, bahkan dikenal dengan istilah “jatah preman” atau “japrem”. Dugaan ini dikaitkan dengan permintaan kepada UPT, eselon 1 hingga 5, serta instansi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

 

Namun, ketika diuji di ruang sidang, muncul perbedaan penjelasan antar saksi mengenai asal perintah, mekanisme, hingga siapa yang sebenarnya menginisiasi praktik tersebut. Ketidaksamaan ini kemudian menjadi sorotan tajam, baik dari majelis hakim maupun publik yang mengikuti jalannya persidangan.

 

Hakim Tegas: Birokrasi Bukan Sistem Ketakutan

 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama memberikan penekanan penting terhadap alasan yang disampaikan para saksi.

 

Dalam salah satu pernyataannya, hakim ketua menyentil langsung logika “ketakutan” yang dijadikan dasar tindakan:

 

> “Saya sudah berpindah di tujuh pulau di Indonesia, tapi tidak pernah memberikan uang karena takut kepada atasan. Kita ini birokrasi pemerintah.”

 

 

 

Pernyataan tersebut menjadi titik balik penting dalam persidangan. Hakim tidak hanya menguji fakta, tetapi juga menantang cara berpikir yang melandasi tindakan para saksi.

 

Ketika ditanya lebih lanjut, saksi Luthfi mengakui bahwa pembayaran yang dilakukannya dilandasi rasa takut kehilangan jabatan.

 

> “Saya takut, Yang Mulia, karena saya punya tanggungan keluarga,” ujarnya.

 

 

 

Pengakuan ini justru memunculkan pertanyaan baru: apakah tindakan tersebut merupakan tekanan sistemik, atau keputusan pribadi yang kemudian berkembang menjadi narasi yang lebih luas?

 

Abdul Wahid: Bongkar Logika yang Dianggap Janggal

 

Diberi kesempatan oleh majelis hakim, Abdul Wahid menggunakan ruang tersebut untuk menguji langsung keterangan para saksi. Dengan nada tenang namun tegas, ia mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang muncul.

 

Salah satu yang paling disorot adalah pernyataannya kepada saksi Basarudi:

 

> “Jika ada kewajiban Rp500 juta kepada kontraktor, kenapa tidak dibayar? Kenapa justru Rp750 juta diserahkan ke pihak lain?”

 

 

Pertanyaan ini menggema di ruang sidang, karena menyentuh inti logika dari aliran dana yang dipersoalkan.

 

Wahid menegaskan bahwa sebagai gubernur, tanggung jawab pembayaran berada pada dirinya secara institusional, bukan berdasarkan tafsir individu.

 

> “Saya ini gubernur. Semua harus sesuai prosedur. Kalau perlu, kita audit ke Badan Pemeriksa Keuangan,” tegasnya.

 

Isu “Matahari 1 dan Matahari 2” Kembali Mengemuka

 

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid juga menyinggung isu yang sempat berkembang di internal pemerintahan, yakni istilah “matahari satu dan matahari dua”.

 

Ia menyebut bahwa saat berkonsultasi dengan Syamsuar, ia justru diingatkan untuk menghindari narasi tersebut karena berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.

 

> “Tidak ada gubernur satu atau dua. Pemerintah Provinsi Riau itu satu,” ujarnya.

 

Wahid juga mempertanyakan apakah narasi tersebut sengaja dipelintir hingga menjadi persepsi yang berbeda di kalangan bawahan.

 

Handphone dan Kesaksian yang Tidak Seragam

 

Isu lain yang menjadi sorotan adalah dugaan perintah pengumpulan handphone dalam rapat. Namun, lagi-lagi keterangan para saksi tidak menunjukkan kesamaan.

 

> “Dari keterangan bapak-bapak saja sudah tidak seragam. Ada apa sebenarnya?” kata Wahid.

 

 

Ia bahkan mengaku mulai meragukan konstruksi tuduhan yang diarahkan kepadanya, terutama ketika muncul fakta bahwa beberapa saksi disebut meminjam uang dari pihak lain yang juga memiliki kedekatan dengan tokoh tertentu.

 

Ketegangan di Ruang Sidang: JPU Disorot, Hakim Ambil Sikap

 

Ketika Abdul Wahid terus menggali keterangan, JPU sempat mengajukan keberatan. Namun majelis hakim menolak dan tetap memberi ruang kepada terdakwa untuk melanjutkan pertanyaan.

 

Keputusan ini memicu reaksi dari pengunjung sidang. Sorakan dan teriakan sempat terdengar, mencerminkan tingginya emosi dan perhatian publik terhadap jalannya proses hukum.

 

Hakim Delta Tamtama tetap menjaga kendali persidangan, menegaskan bahwa semua fakta harus diuji secara terbuka.

 

Penegasan Abdul Wahid: “Jangan Dramatisir, Ini Hukum”

 

Di penghujung sidang, Abdul Wahid menyampaikan pernyataan yang menjadi garis tegas pembelaannya:

 

> “Jangan didramatisir. Saya hanya ingin meluruskan. Saya tidak mau hukum ini dimainkan.”

 

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk tetap kompak dalam membangun Riau, menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada satu orang, tetapi seluruh struktur pemerintahan.

 

Sidang yang akan dilanjutkan pekan depan kembali dipimpin oleh Delta Tamtama menjadi penentu arah berikutnya dalam perkara ini.

 

Di tengah silang keterangan, tekanan, dan narasi yang berkembang, publik kini menanti satu hal yang paling mendasar:

 

apakah kebenaran akan muncul utuh dari fakta persidangan—atau justru tertutup oleh cerita yang belum sepenuhnya terurai.

 

Tim — Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.